PASAL UU ITE DATA FORGERY
Undang-undang
: Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) (
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
Pasal 27 (2): Setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda
Rp 10 miliar).
Home